Surakarta, 31 Agustus 2024 bertempat di Kantor Cabang Dinas Wilayah VII, dilaksanakan Rakor Bidang Hukum. Dihadiri oleh 105 peserta dari unsur Bagian Hukum dan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se Jateng, Rakor dibuka oleh Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah (Iwanuddin Iskandar, SH, MHum). Dalam sambutannya disampaikan bahwa Rapat Koordinasi Bidang Hukum menjadi penting dalam penyamaan persepsi penyusunan Produk Hukum Kabupaten/Kota serta sebagai upaya dalam peningkatan kapasitas teknis para pembentuk peraturan perundang-undangan di Daerah.
Hadir langsung narasumber dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, Edy Sujeno, S.H., M.H. dan Hery Setyawan, S.H., M.H. yang menyampaikan materi terkait tata Cara Penyusunan Naskah Akademik, Keterangan/Penjelasan dan Legal Drafting. Selain itu hadir pula narasumber dari Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah, Dr. Zulkifli S.Pt, M.M. yang menyampaikan materi terkait Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dengan adanya Rapat Koordinasi dimaksud, diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan menjadi perbaikan mulai dari proses perencanaan sampai dengan perundangan, sehingga penyusunan peraturan perundang-undangan di kabupaten/kota menjadi seragam dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.
(Ara)