Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
08 Agustus 2023
2974 Kali
Penyusunan Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa Tengah Sektor Kepariwisataan
asd

(Semarang, 3 Agustus 2023) Dalam rangka menjaga keberlanjutan regulasi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum daerah Provinsi Jawa Tengah khususnya yang terkait sektor Kepariwisataan. Kegiatan ini merupakan rangkaian akhir yang diawali terlebih dahulu dengan pembentukan Tim Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi, Penetapan objek Analisis dan Evaluasi, pelaksanaan Focus Group Discussion dan kemudian penyusunan rekomendasi. Pada kegiatan tersebut hadir beberapa instansi terkait yakni Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah (selaku Tim Pokja), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (selaku Narasumber), dan sejumlah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Bagian Hukum dan Perangkat Daerah yang memiliki kebijakan regulasi tentang Kepariwisataan selaku peserta. 

Sejumlah 3 (tiga) Peraturan Daerah menjadi objek Analisis dan Evaluasi yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pramuwisata di Provinsi Jawa Tengah, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2027 dan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata Di Provinsi Jawa Tengah. Amaliya Rahman, SH, M.Kn selaku Ketua Tim Pokja menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis dan evaluasi terhadap produk hukum dimaksud menggunakan Dimensi Disharmoni Pengaturan, untuk melihat apakah produk hukum dimaksud masih harmonis dengan perkembangan regulasi pusat terbaru di bidang pariwisata khususnya UU Cipta Kerja. Selain itu digunakan pula dimensi efektivitas pelaksanaan untuk menilai apakah pelaksanaan produk hukum daerah sektor pariwisata telah tercapai hasil yang direncanakan.  Gana Wuntu, SE, M.M.Par Analis Pariwisata Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah selaku Narasumber menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tersebut pada dasarnya masih relevan dengan aturan di pusat namun perlu dilihat pula dengan adanya perkembangan UUCK khususnya. Pada tataran implementasi memang perlu di evaluasi antara lain terkait dengan kendala dalam pengembangan dan pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi, pembinaan dan pengawasan, pramuwisata, serta pengelolaan Desa Wisata yang menjadi kewenangan Provinsi. 

Dari hasil Analisis dan Evaluasi, Tim Pokja akan memberikan rekomendasi sebagai hasil evaluasi terhadap Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa Tengah di sektor Pariwisata sebagai solusi dan langkah dalam memperbaharui pengaturan kebijakan pariwisata Jawa Tengah.