15 Agustus 2024
894 Kali
Percepatan Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Provinsi Jawa Tengah, Kemenkes Menyelenggarakan Rapat Advokasi
asd

Semarang, 15 Agustus 2024 bertempat di Ruang Rapat Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegaiatan Rapat Advokasi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang belum memiliki Perda KTR yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Pekalongan, rapat advokasi dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal  Pencegahan  dan Pengendalian Penyakit Kemnkes RI (Dr. Yudhi Pranowo, Mars) dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Yunita Dyah Suminar, SKM, M.Sc, M.Si). 

Pertemuan advokasi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Pusat dalam pencapaian target penetapan dan implementasi Peraturan Daerah mengenai KTR. Penetapan dan penerapan Perda KTR bukan melarang orang untuk merokok tetapi bersifat mengatur orang tidak merokok di 7 (tujuh) tatanan yang sudah ditetapkan (Fasyankes, Tempat Belajar Mengajar, Tempat Bermain Anak, Tempat Ibadah, Saranan Transportasi, Tempat Kerja dan Tempat lain yang ditetapkan).

Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai Narasumber dari Plt. Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dr. Sukaca, SH, M.Si, MH) dan Ketua Tim Pengendalian Tembakau Direktorat Jenderal Pencegahan  dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI (dr. Benget Saragih, M.Epid) dengan materi Percepatan Penyusunan Rancangan Peraturam Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dengan adanya Rapat Advokasi Peraturan Daerah Tentang KTR Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah diharapkan Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan upaya percepatan penerbitan Perda tentang KTR  sesuai dengan amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan , sehingga kebutuhan masyarakat akan kesehatan terpenuhi. 

 

Rilist