Semarang, 6 November 2024 diselenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tingkat OPD di Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting yang dihadiri oleh 78 peserta dari perwakilan Pengelola JDIH OPD Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Rakor dibuka oleh Plh. Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah (Haryono Widyastomo, SH, MH), yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan regulasi khususnya Produk Hukum di daerah dilaksanakan melalui serangkaian tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah (JDIH Jateng) sebagai wadah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023, hadir sebagai wadah pemenuhan hak masyarakat atas informasi dokumen hukum dari seluruh tahapan dalam rangkaian pembentukannya secara lengkap,akurat, mudah, dan cepat yang dapat diakses masyarakat melalui website JDIH Provinsi Jawa Tengah. Hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang mana Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik.
Dipandu oleh moderator Ditya Pramita Sari, S.Ikom Pranata Humas Ahli Pertama dari Biro Umum Setda Provinsi Jawa Tengah, Rapat Koordinasi dihadiri oleh Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos selaku Komisioner bidang Kelembagaan dan Monev yang menyampaikan bahwa informasi mengenai peraturan dan keputusan merupakan informasi yang tersedia setiap saat. Selain itu disampaikan pula bahwa tidak semua produk hukum berupa keputusan Kepala OPD dan atau peraturan Kepala OPD diupload di website JDIH Provinsi Jawa Tengah, hal ini jika dibandingkan dengan hasil monev Komisi Informasi pada kategori penyampaian informasi tersedia setiap saat dalam website badan publik OPD, terdapat 87 % OPD yang telah memenuhi kategori informatif yang mana penyampaian informasi mengenai keputusan dan/atau peraturan Kepala OPD sebagian besar telah diupload diwebsite masing-masing badan publik.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Deni Kristiawan, SH, MH Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang menyampaikan terkait Urgensi pendokumentasian dan Penginformasian Dokumen Hukum dalam rangka pembentukan produk hukum daerah melalui JDIH. Dalam paparannya dijelaskan mengenai dasar hukum, tujuan dan manfaat JDIH dalam pemenuhan Indek Reformasi Hukum.
Diakhir acara Tim Teknis Biro Hukum menjelaskan dasar hukum penyusunan Produk Hukum Daerah dan tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan rancangan perda dan rancangan perkada serta penjelasan tutorial tatacara input produk hukum di aplikasi E-PHD.
Dengan adanya Rapat Koordinasi dimaksud, diharapkan dokumen hukum yang ada di lingkungan OPD di Provinsi Jawa Tengah dapat diintegrasikan pada website JDIH Provinsi Jawa Tengah sebagai pemenuhan hak atas informasi hukum masyarakat serta upaya optimalisasi Indeks Reformasi Hukum Provinsi Jawa Tengah.
(Dewi)