Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
05 Desember 2022
2480 Kali
Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Omnibus Law Produk Hukum Daerah Sektor Lingkungan Hidup
asd

(Semarang, 5 Desember 2022) Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah melakukan upaya penataan Produk Hukum Daerah khususnya terhadap Peraturan Daerah yang terdampak UUCK. Penataan Produk Hukum Daerah dimaksud antara lain dilaksanakan pada sektor Lingkungan Hidup yang merupakan salah satu sektor prioritas agenda penataan Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa Tengah yang terdampak UUCK.

Penataan Produk Hukum Daerah di bidang Lingkungan hidup dilaksanakan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Ranperda PPLH) yang diprakarsai oleh Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Ranperda PPLH ini merupakan salah satu ranperda Provinsi Jawa Tengah yang disusun dengan metode Omnibus Law sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ranperda PPLH dimaksud disusun dengan menggabungkan pengaturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selama ini tersebar dalam 3 Peraturan Daerah yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2007  tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Di Provinsi Jawa Tengah, Perda Nomor 20 Tahun 2003 tentang  Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah dan Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Dalam Proses pembahasan Ranperda PPLH dimaksud dilakukan pula dengan menyandingkan hasil pengkajian, analisis dan evaluasi yang disusun oleh Biro Hukum bersama OPD terkait serta kajian Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rangka identifikasi dan pendalaman produk Hukum Daerah terdampak UUCK di bidang Linkungan Hidup.  Pada tahapan selanjutnya pembahasan Ranperda PPLH dimaksud dalam proses finalisasi pembahasan antara Ekskutif dan Legislatif dan selanjutnya akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan fasilitasi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

(Ara)