Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
04 April 2024
2128 Kali
RANPERDA PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG TATA RUANG MASUK TAHAPAN PEMBAHASAN LINTAS SEKTOR
asd

Jakarta, 02 April 2024 bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta, dilaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh Plt. Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Pada kesempatan tersebut, hadir secara pribadi Pj Gubernur Jawa Tengah (Nana Sudjana) beserta Ketua Pansus DPRD Provinsi Jawa Tengah didampingi jajaran terkait Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hadir pula pada kesempatan dimaksud Jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang juga sedang melakukan rangkaian tahapan penyusunan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan pelaksanaannya khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyusun Ranperda mengenai  Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah sejak Tahun 2023.

Pembahasan Ranperda Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah melalui rangkaian yang cukup panjang, dan hingga saat ini memasuki tahapan proses persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Detail tata Ruang, dalam rangka penerbitan surat persetujuan substansi diperlukan rapat pembahasan lintas sektor untuk memeriksa kesesuaian materi dan informasi spasial rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR terhadap peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah terkait, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait.

Setelah mendapatkan persetujuan subtansi atas Ranperda Provinsi Jawa Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah, maka akan dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Diharapkan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah ini dapat segera terselesaikan sebagai upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjamin kepastian terkait kebijakan penataan ruang Provinsi Jawa Tengah. (Restu/Lia)