13 November 2024
24 Kali
Rapat Kajian Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Provinsi Jawa Tengah
asd

Semarang, 13 November 2024 di Ruang Rapat Biro Hukum Lantai 5 telah dilaksanakan rapat kajian analisis dan evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Provinsi Jawa Tengah, dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Bapak Iwanuddin Iskandar, SH,M.Hum dan dihadiri oleh perwakilan Disporapar Provinsi Jawa Tengah, Biro Kesra dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Dalam pembahasan tersebut dilatarbelakani dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 3 Nomor 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sehingga berdampak pada Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Pelaksana teknisnya.
Dalam rapat kajian analis dan evaluasi terdapat isu krusial yang menjadi permasalahan antara lain adalah belum adanya desaign besar olahraga daerah, penyesuaian jenis olahraga rekreasi menjadi olahraga masyarakat, optimalisasi sanksi admnistrasi dan pemberian penghargaan serta jaminan sosial bagi olahraga. Selanjutnya akan disusun rekomendasi hasil analisis dan evaluasi sebagai pedoman dalam penyesuaian Perda  Nomor 4 Tahun 2015.