Semarang, 24 Juli 2024 Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Aula Swadaya Masyarakat Gedung B Lantai 2 Jl. Menteri Supeno No. 17 Semarang dengan peserta 58 orang pejabat pada Dispermades Kabupaten se Provinsi Jawa Tengah dan narasumber dari Direktorat Jenderal Pembinaan Desa Kementerian Dalam Negeri yang menyampaikan materi tentang “Mekanisme Pengangkatan dan Bina Pemdes Pemberhentian Kepala Desa Kemendagri dan Perangkat Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024” serta Dari Biro Hukum SETDA provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan materi tentang “Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten yang Mengatur Desa”. dan dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Pada acara tersebut dirangkaikan dengan launching sebuah sistem baru sebagai inovasi untuk meningkatkan kinerja organisasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah yakni pengembangan aplikasi SIPOLAHTA (Sistem Informasi Pengolah Data). Aplikasi tersebut menyediakan Fitur Terbarukan Regulasi Desa guna efisiensi pengawasan produk hukum daerah kabupaten yang mengatur terkait desa.
Pengembangan aplikasi ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan fungsi aplikasi Sistem Informasi Pengolah Data melalui penambahan Fitur Regulasi Desa guna mewujudkan satu data pada Dispermades Provinsi Jawa Tengah. Adapun tujuan penambahan Fitur Regulasi Desa pada aplikasi SIPOLAHTA adalah untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, mempermudah pemerintah kabupaten memenuhi kewajibannya menyampaikan produk hukum daerah yang mengatur desa secara efektif dan efisien sesuai amanah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan meningkatkan pengawasan Produk hukum daerah Kabupaten yang telah ditetapkan terkait desa secara efisen.
Hst