Semarang, 10 April 2023 Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah saat ini sedang dalam proses pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Ranperda tersebut sejatinya merupakan inisiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah namun secara materiil sangat mempengaruhi proses pembentukan Produk Hukum Daerah yang berada di ranah eksekutif yang di koordinasikan oleh Biro Hukum SETDA maupun ranah legislative yang di koordinasikan oleh Bapemperda.
Iwanuddin Iskandar, Kepala Biro Hukum SETDA dalam Rapat Pemantapan Konsepsi Raperda dimaksud pada 10 April 2023 menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan respon cepat Pemprov Jawa Tengah atas dinamika perundang-undangan yang ada di Indonesia, khususnya dengan terbitnya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta nantinya akan menjadi dasar hukum bagi setiap proses yang mendorong perbaikan kinerja pembentukan Produk Hukum Daerah. Selain itu Pak Iwan menyampaikan bahwa Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ini mengatur bukan hanya pembentukan peraturan daerah namun juga pembentukan produk hukum daerah lainnya yaitu peraturan gubernur, keputusan gubernur, peraturan DPRD dan lainnya yang tentu saja memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan Perda yang telah dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perda.
Rapat dimaksud juga diikuti oleh seluruh pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum serta Pelaksana yang ada di Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah yang merupakan aparatur yang nantinya sangat terlibat dalam kinerja pembentukan produk hukum daerah.
Dalam Raperda dimaksud selain pengaturan pokok yang harus ada dalam Raperda pembentukan produk hukum daerah terdapat beberapa muatan lokal yang diusulkan untuk menjawab permasalahan seputar pembentukan produk hukum daerah sehingga ruang lingkupnya meliputi pengaturan rangkaian prosedur formil pembentukan produk hukum daerah, analisis dan evaluasi, tata naskah dan teknik penyusunan, partisipasi masyarakat, pembentukan produk hukum daerah berbasis elektronik, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah Kabupaten/Kota dan Produk Hukum Desa, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, koordinasi, jejaring kerja, kemitraan dan Kerjasama, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta pembiayaan.
Hasil Rapat Pemantapan Konsepsi ini akan disampaikan sebagai bahan masukan dalam pembahasn bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan diharapkan setelah pelaksanaanya nanti dapat aplikatif sesuai dengan kebutuhan pembentukan produk hukum.
(Ara)