Semarang, 2/7 bertempat di ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, telah dilaksanakan review/evaluasi terhadap Peraturan Daerah Dan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah di sektor kelistrikan, yang dihadiri Analis Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah serta Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
Review Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2019 dilatarbelakangi terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berdampak adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menjadi dasar hukum pembuatan produk hukum daerah di sektor kelistrikan.
Review tersebut memotret substansi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur di sektor ketenagalistrikan dari segi Disharmoni Pengaturan yaitu menganalisis kesesuaian materi muatan produk hukum daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di Pusat serta segi Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan, untuk melihat sejauh mana kejelasan tujuan serta kedayagunaan dan kehasilgunaan dari suatu peraturan perundang-undangan yang bersangkutan di Masyarakat.
Dari hasil review ditemukan beberapa materi muatan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang sudah mengalami disharmoni pengaturan seperti kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan, mekanisme perizinan, dan pengenaan tarif listrik, sedangkan materi muatan yang mengalami permasalahan efektifitas terdapat pada penegakan sanksi.
Hasil review dimaksud akan dimuat dalam rekomendasi sebagai bahan perbaikan penataan regulasi sektor ketenagalistrikan di Jawa Tengah.
(Dewi)