Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
14 Desember 2022
2255 Kali
Sosialiasasi Ketentuan Di Bidang Cukai : Ajang Kontribusi Kaum Milenial Dalam Pemberantasan Cukai Ilegal
asd

(Surakarta, 23 November 2022)  Dalam rangka pemberantasan cukai rokok ilegal diperlukan Sosialisasi sebagai upaya preventif dalam penegakan hukum yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap arti pentingnya penggunaan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pada tanggal 22 s.d 23 November 2022 bertempat di Swiss Bellin Saripetojo Hotel Kota Surakarta dilaksanakan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Dengan Tema “Sinergi Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Pemberantasan Cukai Ilegal”.

Acara tersebut diikuti oleh sejumlah OPD di Provinsi Jawa Tengah, Anggota Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Provinsi Jawa Tengah, serta Perwakilan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang ada di Provinsi jawa Tengah meliputi pimpinan/staf pada LPPM, serta civitas akademika Fakultas Hukum, yang meliputi dosen/ tenaga pendidik serta Maahasiswa yakni Universitas Negeri Semarang,  Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Muria Kudus, Universitas Pancasakti Tegal, Universitas Sebelas Maret , serta Universitas Islam Nahdatul Ulama Jepara.

Selain memberikan pemahaman terkait penggunaan cukai illegal kepada kaum milenial yang diwakili oleh mahasiswa, pada acara tersebut juga disampaikan terkait rencana program sinergi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam pemberantasan rokok illegal yakni melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN).  Dengan pelaksanaan Program KKN, diharapkan mahasiswa sebagai agent of change (agen perubahan) dapat menjadi aktor atau agen dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat secara langsung terkait ketentuan di bidang cukai khususnya dampak peredaran rokok cukai ilegal yang merugikan keuangan negara dan pada akhirnya diharapkan dapat memberikan pemahaman serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pemberantasan cukai rokok ilegal.

Peran aktif mahasiswa sebagai generasi muda dalam pemberantasan cukai rokok illegal di era digitalisasi saat ini sangat penting dan strategis. mahasiswa telah akrab dan menguasai teknologi digital sehingga bisa menjadi subjek utama dalam proses peningkatan literasi digital masyarakat melalui video, podcast, postingan, dan konten media sosial sehingga edukasi kepada masyarakat luas terhadap pemberantasan rokok illegal semakin efektif.

Acara diisi oleh materi seputar upaya pemberantasan rokok illegal dan urgensitas sinergi dan kerjasama dalam Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Selain itu acara juga diisi dengan pengenalan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Dalam penginformasian hukum kepada masyarakat, Biro Hukum memiliki Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum atau yang akrab disebut JDIH yang telah terintegrasi secara nasional dan merupakan sarana untuk memberikan pelayanan dan informasi hukum kepada masyarakat termasuk jajaran civitas akademika. Selain civitas akademika sebagai user JDIH, Fakultas Hukum Perguruan Tinggi juga sebagai anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan  Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diharapkan Perguruan Tinggi khususnya di Jawa Tengah memiliki website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) agar produk hukum dan informasi hukum yang dihasilkan dari masing-masing Perguruan Tinggi dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan terintegrasi pada website jdihn.go.id sebagai portal JDIH Nasional.

 Hst