Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
21 Desember 2023
1802 Kali
Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
asd

Semarang, 21 Desember 2023, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai rangkaian dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait.

Dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Soemarno), Sosialisasi ini  menjadi penting dan langkah awal dalam rangkaian tahapan implementasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Jawa Tengah menyatakan dibutuhkan sinergitas bersama antara Pemerintah Kabupaten Kota dan stakeholder terkait Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk kebutuhan pembangunan di Jawa Tengah.  Pada Sosialisasi tersebut dihadirkan beberapa  narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah termasuk Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan materi terkait dengan Aspek Hukum Sinergitas Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pemungutan Pajak dan Opsen Pajak.

Selain dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pada kesempatan dimaksud dilaksanakan pula koordinasi teknis konsep sinergi pemungutan opsen pajak antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi dan Bapenda Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Dengan adanya sosialisasi dan koordinasi awal Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, diharapkan implementasi dan sinergi dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan lancar dalam mendukung optomalisasi pendapatan asli daerah.