(Semarang, 16 April 2025) Dalam rangka menguji keberlangsungan produk hukum daerah terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum daerah Provinsi Jawa Tengah khususnya Peraturan Gubernur Jawa Tengah yang mengatur pemanfaatan ruang di wilayah pesisir yaitu Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pemanfaatan Ruang Di Pesisir Yang Mengalami Perubahan Bentang Alam.
Hadir pada kegiatan dimaksud instansi dan perangkat daerah terkait yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044. Peraturan Daerah dimaksud menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat yang mengintegrasikan pengaturan tata ruang darat dengan tata ruang laut. Hal ini tentu dapat berdampak terhadap kesesuaiaan substansi Peraturan Gubernur yang mengatur pemanfaatan ruang di wilayah pesisir.
Berdasarkan hasil rapat dimaksud, kedua Peraturan Gubernur dimaksud memang sudah seharusnya perlu disesuaikan agar dengan kebijakan dan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang laut dan pada wilayah pesisir yang mengalami perubahan bentang alam. (Abi)