Semarang, 16 Juni 2025 – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan kerja Tim Konsultasi Publik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kunjungan ini bertujuan untuk menjaring masukan dan aspirasi dari pemerintah daerah terkait substansi yang akan diatur dalam ruang lingkup RUU tersebut, agar selaras dengan kebutuhan dan praktik di lapangan.
Tim DPR RI dipimpin oleh Achmadudin Rajab, S.H., M.H., didampingi oleh Muhammad Wildan Ramdhani, S.H., M.Kn. dan Debora Cahyaningati, A.Md.A.B.. Rombongan diterima di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah oleh Theatantia Enkalisty, S.H. beserta jajaran, serta unsur Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Dalam diskusi yang berlangsung, membahas sejumlah isu krusial. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketiadaan produk hukum berbentuk Penetapan dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hal ini menyebabkan pemerintah daerah perlu merujuk tidak hanya pada UU No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya, tetapi juga pada regulasi teknis seperti Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Selain itu, dibahas juga mengenai ketidakjelasan status hukum terhadap peraturan yang ditetapkan oleh DPR dan DPD yang tidak tercantum dalam struktur hierarki peraturan, sebagaimana dimuat dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan dalam penerapannya di tingkat daerah.
Isu lain yang diangkat berkaitan dengan ketidaksesuaian antara hasil harmonisasi substansi hukum (SSH) dan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub).
Lebih lanjut, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan sejumlah masukan substantif untuk penyempurnaan Naskah Akademik dan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sedang disusun oleh DPR RI, diantaranya perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Termasuk pula pemberlakuan tanda tangan elektronik dalam proses pengesahan produk hukum, serta pengaturan lebih rinci mengenai tata cara pembentukan peraturan dengan metode omnibus law. Dalam hal ini, dibutuhkan kejelasan batasan mengenai substansi atau pasal-pasal yang dapat digabungkan, serta persyaratan seperti keterkaitan materi muatan, kesamaan rumpun pengaturan, dan cakupan norma.
Masukan lainnya mencakup mekanisme pengusulan Prolegda, terutama untuk rancangan yang bersifat carry over, ranperda di luar Prolegda, maupun ranperda kumulatif terbuka, hal ini dinilai penting mengingat saat ini belum terdapat pengaturan yang komprehensif mengenai hal tersebut. Disampaikan pula perlunya pengaturan lebih jelas mengenai analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yang belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Termasuk di dalamnya juga implikasi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap rumusan norma dalam Peraturan Daerah.
Pemerintah Provinsi berharap agar Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat menjadi pedoman menyeluruh dan terpadu bagi semua jenjang pemerintahan dalam proses pembentukan produk hukum. (Mar)