Semarang, 16 Januari 2025, bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Prov Jawa Tengah, Biro Hukum SETDA Prov Jateng menyelenggarakan sosialisasi mengenai analisis evaluasi (anev) kepada mahasiswa magang di Biro Hukum SETDA Prov Jateng.
Pada kesempatan rapat analisis dan evaluasi ini, Biro Hukum SEKDA Prov Jateng bersama Kementrian Hukum Kanwil Jateng memberikan penjelasan kepada mahasiswa magang terkait definisi dan manfaat analisis evaluasi peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Disampaikan oleh Analis Hukum Kanwil Hukum dan HAM Jateng (Yoga Putra Perdana) bahwa Analisis dan evaluasi produk hukum diperlukan untuk menilai kesesuaian atau keefektifan Produk Hukum yang telah ditetapkan dengan adanya perkembangan keadaaan, yang selanjutnya hasil analisis dan evaluasi dapat menjadi bahan masukan dalam perbaikan produk hukum daerah baik berupa pencabutan, perubahan atau tindakan lain terkait dengan pelaksanaan Produk Hukum Daerah tersebut. Dengan kegiatan tersebut, diharapkan dapat memberikan wawasan tambahan dan pemahaman mengenai rangkaian prosedur pembentukan peraturan yang diantaranya adalah rangkaian analisis dan evaluasi setelah peraturan tersebut berlaku.