Dalam rangka penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Penyusunan Peraturan Daerah dimaksud bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan Kesehatan bagi masyarakat, menjamin pelayanan Kesehatan yang layak dan menyelenggarakan sistem Jaminan Kesehatan daerah.
Kebijakan Jamkesda dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009 mengatur mengenai: azas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan, kepersertaan, tahapan Jamkesda, Penyelengaraan dan Pengelolaan Jamkesda, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan dan Ketentuan Pidana.
Seiring perkembangan regulasi, Program Jaminan Kesehatan Daerah harus terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga Jamkesda tidak dapat berdiri sendiri tetapi harus mendukung Sistem Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Sehingga diperlukan penyesuaian terhadap beberapa perubahan kebijakan dan regulasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Tengah. Oleh karena itu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu dilakukan analisis dan evaluasi agar selaras dengan perkembangan regulasi tersebut, antara lain:
kami membutuhkan ulasan/masukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
File bisa di unduh pada