Dalam rangka penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Dan Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik Provinsi Jawa Tengah. Penyusunan Peraturan Gubernur dimaksud mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan JDIH di Jawa Tengah dengan mendasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2019, terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan Peraturan Peraturan dimaksud perlu dilakukan analisis dan evaluasi antara lain:
1. Kedudukan Keanggotaan JDIH Perguruan Tinggi
Kedudukan keanggotaan JDIH pada Perguruan Tinggi sebagai anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah dan JDIHN sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 dimana sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, bahwa keanggotaan JDIH Perguruan Tinggi sebagai anggota JDIHN sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf b berada pada Perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Namun demikian pada kenyataannya pengelolaan JDIH di Perguruan Tinggi tidak diselenggarakan oleh Perpustakaan Hukum, dan diselenggarakan oleh struktur lain di Perguruan Tinggi seperti Kantor Hukum pada Rektorat Perguruan Tinggi. Oleh karena itu kedudukan keanggotaan JDIH Perguruan Tinggi di Perpres Nomor 33 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Jawa tengah Nomor 51 Tahun 2023 perlu di lakukan evaluasi.
2. Kedudukan Keanggotaan JDIH Sekertariat DPRD
Kedudukan keanggotaan JDIH pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan JDIHN sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 dimana disebutkan bahwa Sekretariat DPRD Tingkat Provinsi merupakan Anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah dengan pertimbangan bahwa dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 6, disebutkan bahwa Sekretariat DPRD merupakan Anggota JDIHN dan dalam Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah bahwa Sekretariat DPRD merupakan Perangkat Daerah Pemrintah Daerah dan berdasarkan ketntuan Pasal 5 ayat (3) Perpres 33 Tahun 2012 bahwa Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 4 Pemerintah Provinsi bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya Pusat JDIH (Biro Hukum/Bagian Hukum). Selain itu dalam perkembangan pelaksanan pembinaan JDIH di Jawa Tengah , Sekretariat DPRD Provinsi juga ikut bersama dengan Biro Hukum sebagai Pusat JDIH di Jawa Tengah melalukan pembinaan terhadap anggota JDIH di wilayah Jawa Tengah khususnya terhadap JDIH Set DRPD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu kedudukan keanggotaan JDIH Sekertariat DPRD di Perpres Nomor 33 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Jawa tengah Nomor 51 Tahun 2023 perlu di lakukan evaluasi.
Berkaitan dengan hal tersebut dan substansi lain yang daitur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2019, kami membutuhkan ulasan/masukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur dan Peraturan Presiden tersebut.
File Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 bisa di unduh pada
https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/pergub_51_th_2023
dan