Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
08 Januari 2025
Analisis dan Evaluasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Dan Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik Provinsi Jawa Tengah
image

Dalam rangka penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Dan Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik Provinsi Jawa Tengah. Penyusunan Peraturan Gubernur dimaksud mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan JDIH di Jawa Tengah dengan mendasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2019, terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan Peraturan Peraturan dimaksud perlu dilakukan analisis dan evaluasi antara lain:

1. Kedudukan Keanggotaan JDIH Perguruan Tinggi

Kedudukan keanggotaan JDIH pada Perguruan Tinggi sebagai anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah dan JDIHN sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 dimana sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, bahwa keanggotaan JDIH Perguruan Tinggi sebagai anggota JDIHN sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf b berada pada Perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Namun demikian pada kenyataannya pengelolaan JDIH di Perguruan Tinggi tidak diselenggarakan oleh Perpustakaan Hukum, dan diselenggarakan oleh struktur lain di Perguruan Tinggi seperti Kantor Hukum pada Rektorat Perguruan Tinggi. Oleh karena itu kedudukan keanggotaan JDIH Perguruan Tinggi di Perpres Nomor 33 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Jawa tengah Nomor 51 Tahun 2023 perlu di lakukan evaluasi.

2. Kedudukan Keanggotaan JDIH Sekertariat DPRD

Kedudukan keanggotaan JDIH pada  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan JDIHN sesuai ketentuan  Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 dimana disebutkan bahwa Sekretariat DPRD Tingkat Provinsi merupakan Anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah dengan pertimbangan bahwa dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 6, disebutkan bahwa Sekretariat DPRD merupakan Anggota JDIHN dan dalam Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah bahwa Sekretariat DPRD merupakan Perangkat Daerah Pemrintah Daerah dan berdasarkan ketntuan Pasal 5 ayat (3) Perpres 33 Tahun 2012 bahwa Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 4 Pemerintah Provinsi bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya Pusat JDIH (Biro Hukum/Bagian Hukum). Selain itu dalam perkembangan pelaksanan pembinaan JDIH di Jawa Tengah , Sekretariat DPRD Provinsi juga ikut bersama dengan Biro Hukum sebagai Pusat JDIH di Jawa Tengah melalukan pembinaan terhadap anggota JDIH di wilayah Jawa Tengah khususnya terhadap JDIH Set DRPD Kabupaten/Kota.  Oleh karena itu kedudukan keanggotaan JDIH Sekertariat DPRD di Perpres Nomor 33 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Jawa tengah Nomor 51 Tahun 2023 perlu di lakukan evaluasi.

Berkaitan dengan hal tersebut dan substansi lain yang daitur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2019, kami membutuhkan ulasan/masukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur dan Peraturan Presiden tersebut.

File Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 bisa di unduh pada 

https://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/detail/pergub_51_th_2023

 dan 

https://jdihn.go.id/pencarian/detail/1331488/peraturan-presiden-nomor-33-tahun-2012-tentang-jaringan-dokumentasi-dan-informasi-hukum-nasional

Tambah Komentar

Komentar

Pengelolaan JDIH di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal berdasarkan Perjanjian Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal dangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 071/KS/C-3/FH/UPS/III/2022 dan 091.5/166/III/2022 tertanggal 23 Maret 2022. Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik Provinsi Jawa Tengah bahwa Perangkat Daerah Provinsi merupakan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan dokumentasi serta penginformasian produk hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi masing-masing. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di perguruan tinggi adalah sistem yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskan dokumen hukum, seperti peraturan, keputusan, dan yurisprudensi. JDIH di perguruan tinggi bertujuan untuk: Memberikan akses mudah terhadap dokumen hukum, Menciptakan transparansi, Mendukung tata kelola hukum yang baik. Pembentukan JDIH di perguruan tinggi didasarkan pada beberapa peraturan, di antaranya: • Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pengelolaan JDIH dikelola secara mandiri oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, baik dari segi pembiayaan, pengelolaan dan pengadaan seluruh kebutuhan yang diperlukan dalam pengelolaan JDIH,dimana anggaran merupakan kunci dari pelaksanaan semua kegiatan berdasarkan, kami yang merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) telah mengelola JDIH tanpa adanya subsidi dari pihak manapun, kami berupaya semampu kami dengan segala kekurangan dan keterbatasan, kekurangan dan ketidak sempurnaan kami, memang gengan adanya pengelolaan JDIH ini menambah pekerjaan diluar tupoksi utama kami sebagai Tenaga Pendidik dan Tanaga Kependidikan, menambah pengeluaran biaya dll. Namun pentingnya pengelolaan JDIH untuk memberikan informasi seluas-luasnya tentang informasi dan produk hukum kepada masyarakat sehingga kamipun tetap melaksanakan pengelolaan JDIH ini dengan semaksimal yang dapat kami lakukan. Semoga JDIHN dapat menghargai upaya kami dan kedepan kami dapat terus belajar mengelola JDIH secara konsisten. Saran Pengelolaan JDIH Universitas Pancasakti Tegal (Tingkat Perguruan Tinggi): • Pengelolaan JDIH tetap di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, sebagai penggerak jalannya pengelolaan JDIH, tidak menutup kemungkinan ditingkat Universitas memberikan data terkait dengan Informasi dan Produk Hukum lainnya. • Dalam Pembuatan SK atau Peraturan atau peoduk hukum lainnya yang dikeluarkan oleh di tingkat Universitas maupun Yayasan, Fakultas Hukum juga mendapatkan tembusan, ini juga dapat diinformasikan masuk kedalan dokumen JDIH sepanjang yang bersifat umum. • Salah satu produk hukum seperti Surat Keputusan, Surat Edaran, Surat Tugas, Monografi Penerbitan Buku tentang Hukum hasil karya Dosen dan Mahasiswa, Artikel Hukum dan karya ilmiah lainnya, MoU, Perjanjian Kerja Sama (PKS), juga dilakukan dan dihasilkan oleh Fakultas Hukum. • Dekan Fakultas Hukum berkomitment untuk memajukan JDIH Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
15 Jan 2025 02:43:53 1 bulan yang lalu
Masukan Rencana Perubahan Pergub 51 Th 2023 terkait pengelolaan JDIH di Prov Jawa Tengah fokus di JDIH Setwan Provinsi dulu, sesuai Perpres 33 Tahun 2012 sebagai anggota atau dapat menjadi Pusat JDIH DPRD Provinsi, atau Menunggu Regulasi/Peraturan dari Kementerian Hukum dimungkinkan ada Perubahan karena Nomenklatur Kemenkumham sudah berubah, yang lain belum perlu dibahas namun apabila sudah ada regulasi dari Pusat baik Prepres atau Peraturan Menteri Hukum bisa di tindak lanjuti, terima kasih.
15 Jan 2025 02:42:53 1 bulan yang lalu
Pengelolaan JDIH Pemerintah Desa supaya dimasukkan kedalam anggota terkecil dari JDIHN karena sudah memiliki otonomi sendiri, anggaran, struktur organisasi, dll. Hal ini nantinya memungkinkan Pemerintah Desa untuk menganggarkan dan membuat kegiatan pengelolaan JDIH di wilayahnya mmasing-masing
15 Jan 2025 02:41:56 1 bulan yang lalu
Ulasan dan masukan untuk poin 1 Dari sekian banyak perguruan tinggi yang ada di indonesia dan di jawa tengah khususnya, masih banyak yang belum melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tersebut salah satu faktornya adalah kurangnya informasi, sosialisasi dan pemahaman terkait pengelolaan JDIH di perguruan tinggi sehingga menyebabkan kurang aktifnya perguruan tinggi dalam pengelolaan JDIH. Keberadaan perpustakaan hukum biasanya ada tingkatan fakultas hukum sedangkan pengelolaan produk hukum perguruan tinggi berada pada bagian hukum rektorat sehingga pengelolaan produk hukum perguruan tinggi lebih terorganisasi pada rektorat. Dari ulasan diatas dapat kami sampaikan masukan kepada teman2 pengelola JDIH di Jawa Tengah khususnya untuk 1. Dapat memberikan informasi, sosialisasi dan pemahaman kepada pimpinan perguruan tinggi yang ada di Jawa Tengah terkait pentingnya pengelolaan JDIH beserta pelaksanaannya di kampus. 2. Melakukan MoU dengan Kementerian Agama terkait pengelolaan JDIH di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Terima kasih Kholil Arkham Hakim (Analis Hukum Ahli Pertama UIN Prof. K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto)
15 Jan 2025 02:40:55 1 bulan yang lalu
1. JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jateng perlu diberikan kewenangan secara yuridis dalam Pergub Jateng No 51 tahun 2023 untuk membina JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Jika saya tidak salah mencermati Pergub dimaksud, saya belum membaca kewenangan JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jateng untuk membina JDIH Kabupaten/Kota. Hal ini menurut saya penting diatur dalam Pergub agar tata kerja JDIH di wilayah Jateng Khususnya JDIH Sekretariat DPRD mempunyai kekuatan hukum. Selain itu, karakteristik JDIH Sekretariat DPRD berbeda dengan JDIH yang dikelola oleh Biro Hukum Provinsi maupun Bagian Hukum Kab/kota. Sehingga ada fokus kebijakan di JDIH Sekretariat DPRD. Selama ini memang sudah jalan, akan tetapi kalau tidak salah kelembagaan pembinaan JDIH se Jawa Tengah ada pada Tim, bukan ada pada instansi yang terkait, sehingga akan menambah alur birokrasi kebijakan pembinaan JDIH Sekretariat DPRD. 2. Kedudukan JDIH Sekretariat DPRD dalam Perpres No 33 Tahun 2012,menurut saya perlu dinaikkan menjadi JDIH DPRD. Sehingga dapat mewujudkan amanat Pasal 94 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yaitu peran DPRD sebagai lembaga yang diberi kewenangan menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan, dapat terwujud dan terasa secara yuridis jika DPRD merupakan bagian dari JDIHN. Jika hanya "Sekretariat" DPRD yang menjadi bagian JDIHN maka seolah-olah tugas menyebarluaskan Peraturan Daerah adalah "Sekretariat" DPRD, bukan DPRD-nya.Walaupun nyatanya banyak daerah yang memakai nama DPRD sebagai nama JDIH-nya akan tetapi tidak berkekuatan hukum karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa DPRD sebagai bagian JDIHN, dalam konteks amanat Pasal 94 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.
15 Jan 2025 02:39:29 1 bulan yang lalu