Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
14 April 2025
Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
image

Peraturan Gubernur ini disusun guna melaksanakan amanat Pasal 63 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2038 yang saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018 dicabut mengingat adanya kebijakan pemerintah pusat yang mengintegrasikan pengaturan rencana tata ruang darat dan tata ruang laut dengan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kemudian terminologi izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir sudah tidak digunakan lagi. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin pemanfaatan ruang dikenal dengan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) termasuk ruang laut (KKPRL) yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha.

Dengan adanya hal tersebut maka pengaturan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil  perlu dilakukan evaluasi, dari mulai segi tahapan dan prosedur penerbitan izin serta substansi lainnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan.

Tambah Komentar

Komentar

Belum ada komentar