Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
05 Februari 2026
133 Kali
2026: JDIH PROV JATENG AKAN BERGABUNG PADA APLIKASI JATENG NGOPENI NGLAKONI
asd

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Perencanaan Pengelolaan JDIH Tahun 2026 di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Gedung A Lt. 5, Senin (26/1). Rapat ini dihadiri oleh Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah pada Biro Hukum serta dihadiri beberapa Tim Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah dari unsur Perangkat Daerah terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa;  Dinas Komunikasi, Informasi dan Digital dan Biro Umum SETDA Provinsi Jawa Tengah termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.

            Rapat ini sekaligus menjadi perencanaan beberapa program pengelolaan JDIH Provinsi Jawa Tengah yang akan dilakukan pada tahun 2026. Pada Tahun 2026 JDIH Provinsi Jawa Tengah merencanakan integrasi dengan Aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN). Aplikasi JNN ini merupakan aplikasi super apps resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mempermudah akses berbagai layanan publik secara digital dalam satu genggaman, sehingga diharapkan informasi publik terkiat dengan literasi dokumen hukum dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah. 

        Dalam rangka membangun budaya hukum masyarakat, juga akan dilakukan kolaborasi pembuatan konten literasi hukum bagi masyarakat melalui media sosial bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SETDA Provinsi Jawa Tengah melalui Tim Admin Medsos. 

            Sebagai keberlanjutan dari JDIH Provinsi Jawa Tengah terhadap Pernyataan Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah yang mendukung Penguatan JDIH di tingkat pemerintah desa, maka JDIH Provinsi Jawa Tengah akan tetap  mendorong pengelolaan JDIH hingga level desa melalui JDIH Pemerintah Kabupaten yang bertujuan meningkatkan transparansi dan efektifitas pengelolaan produk hukum di tingkat desa, serta memudahkan masyarakat mengakses informasi dokumen hukum Pemerintah Desa.