Semarang (06/01/2020) Permintaan bantuan hukum kepada Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah datang dari Bapak Daryono Jiyo pada tanggal 3 Januari 2020. Beliau beralamat di Desa Barang RT 01/RW 08 Kelurahan Puloharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri yang mengadukan permasalahan terkait kasus pencurian pohon jati yang terjadi pada tahun 2015 sebanyak 1 buah pohon jati.
Bapak Daryono Jiyo telah melaporkan pencurian tersebut kepada Polsek Eromoko, Polres Wonogiri , Ombudsman Jawa Tengah dan aparat Pemerintah Daerah setempat namun tidak ada tindak lanjutnya. Oleh karena itu kemudian yang bersangkutan melaporkan kepada Presiden RI, Kapolri dan Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk membantu menyelesaikan permasalahannya.
Laporan kepada Gubernur Jawa Tengah kemudian disampaikan kepada Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya proses pelayanan aduan masyarakat yang dilakukan oleh Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah adalah dengan melakukan fasilitasi dan menunjuk LBH Paham Surakarta yang bekerjasama dengan Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah untuk mendampingi dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
LBH Paham Surakarta telah menindaklanjuti dan telah melakukan kunjungan ke rumah Bapak Daryono Jiyo pada tanggal 5 Januari 2020 untuk selanjutnya sepenuhnya penyelesaian permasalahannya akan didampingi oleh LBH Paham Surakarta.