Brebes, 2 Februari 2023 Menindaklanjuti Surat Bupati Brebes nomor B/0435/005/II/2023 tanggal 31 Januari 2023 perihal Pertemuan Advokasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dilaksanakan pertemuan pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Bupati pada Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes dengan dihadiri oleh :
a. Pj. Bupati Brebes (sebagai pimpinan rapat);
b. dr. Anas Ma’ruf, MKM (Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes);
c. Drs. Makmur Marbun,M.Si (Direktur Produk Hukum Daerah, Kemendagri);
d. Anggin Nuzula Rahma, S.Sos (Plt. Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementrian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak);
e. Ketua DPRD Kabupaten Brebes;
f. Ketua Bapemperda Kabupaten Brebes;
g. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
h. Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah;
i. Kepala Baperlitbangda Kabupaten Brebes;
j. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes;
k.Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Brebes;
l. Perwakilan Adinkes;
m.Perwakilan The Union; dan
n. Perwakilan MTCC Magelang.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan percepatan di Kabupaten Brebes dalam proses penyusunan, pembentukan dan penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pemerintah Kabupaten Brebes melibatkan semua stakeholder sehingga dalam proses penyusunan dan Perbentukan Perda tersebut dapat berhasil dan berdayaguna bagi masyarakat serta sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam penyusunan Perda tersebut dilandasi dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 115 ayat (2) bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah.
Sehingga dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Brebes untuk mempercepat proses penyusunan, pembentukan dan penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam rapat tersebut telah disepakati hal-hal sebagai berikut :
1. Pembentukan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu program prioritas yang perlu menjadi perhatian menginggat Kabupaten Brebes merupakan salah satu Kabupaten yang belum menyusun Peraturan Daerah tersebut;
2. Pemerintah Kabupaten Brebes telah Menyusun dan memprioritaskan penyelesaian Pembentukan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang direncanakan akan diselesaikan pada triwulan pertama Tahun 2023;
3. Dalam mendukung percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Biro Hukum SETDA akan melakukan percepatan dalam memfasilitasi rancangan Perda tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Brian