Semarang, 8 Agustus 2024 bertempat di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, dilaksanakan kegiatan Analisa Kebutuhan Ranperda bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Prolegda atau yang biasa disebut dengan Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Propemperda menjadi dasar dan patokan arah pembentukan ranperda dan dihasilkan perda yang berkualitas dengan kuantitas yang sesuai dengan target dalam skala prioritas Propemperda. Oleh karena itu Kanwil Hukum dan HAM Jateng menyelenggarakan kegiatan Analisa Kebutuhan Ranperda.
Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai Narasumber dari Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah (Nur Sa’adah) dan Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah (Ellia Anggiarini) untuk memberikan review berupa rekomendasi atau catatan terhadap Propemperda Tahun 2024 yang telah disusun oleh Kabupaten Boyolali, Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga berbasis pada analisa kebutuhan Peraturan Daerah dalam rangka untuk mengetahui kesiapan Daerah dalam penyusunan Perda semenjak perencanaan sampai dengan pengundangan juga untuk mengetahui proses pengusulan Raperda dalam Propemperda. Analis kebutuhan Peraturan Daerah dilakukan melalui penentuan skala prioritas yang diukur melalui aspek yang telah diformulasikan antara lain Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah, Pelaksanaan Perintah Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi dan aspirasi Masyarakat yang akan dilakukan skoring untuk mementukan kemendesaan dalam penyusunan Propemperda.
Dengan adanya Analisis Kebutuhan Perda dimaksud diharapkan penyusunan Propemperda tidak sekedar menjadi daftar keinginan pembentukan peraturan daerah dari pemerintah daerah dan DPRD, akan tetapi penyusunan peraturan daerah harus sinergis dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan daerah, dan merupakan solusi atas kebutuhan hukum masyarakat. (Lia)