Semarang, 27 Desember 2024 bertempat di Gedung B Lantai V Kantor Gubernur Jawa Tengah, Badan Legislasi DPR RI melaksanakan sosialisasi Program Legislasi Nasional di Jawa Tengah. Hadir pada kesempatan sosialisasi dimaksud seluruh anggota Badan Legislasi DPR RI dan unsur sekretariat DPR RI, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Akademisi juga Praktisi dan Stakeholder terkait termasuk Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Diterima langsung oleh Pj Gubernur Jawa Tengah (Nana Sudjana) yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyambut baik atas Program Legislasi Nasional (Prolegnas), mengingat beberapa RUU dalam Prolegnas tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti penyelenggaraan kepariwisataan di daerah. Senada dengan RUU dalam Prolegnas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah mengusulkan 6 Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang salah satunya adalah ranperda terkait dengan penyelenggaraan Kepariwisataan.
Badan Legislasi DPR RI dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI (Dr. Bob Hasan, SH, MH) dan diikuti oleh 20 anggota Badan Legislasi DPR RI menyampaikan bahwa Badan Legislasi bersama dengan Menteri Hukum dan Panitia Perancang Perundang-Undangan DPD RI telah menyelesaikan penyusunan prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 19 Nopember 2024 melalui Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 dimana terdapat 146 RUU dalam Prolegnas Tahun 2025-2029 dan 41 RUU Prioritas Tahun 2025.
Dengan adanya Sosialisasi Prolegnas dimaksud diharapkan agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan hukum nasional serta dapat memberikan masukan sehingga dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(Lia)