Surakarta, Biro Hukum pada hari Rabu, 25 Juli 2018 mengadakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara/Gugatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018. Bimtek mengundang Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan 10 OPD terkait di Provinsi Jawa Tengah. Bimbingan Teknis di laksanakan di Hotel Sunan Surakarta selama 3 hari (25-27 Juli 2018) dan di buka oleh Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah Ibu Indrawasih, SH, MH
Dalam sambutanya Ibu Kepala Biro Hukum mengemukakan bahwa begitu banyak jumlah maupun jenis perkara yang harus ditangani, maka Biro Hukum selaku Kuasa Hukum Gubernur dan OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan gelar perkara bersama instansi terkait, atau meminta asistensi dari pakar/praktisi/akademisi, dan bahkan untuk beberapa perkara yang berdampak luas dapat bekerjasama dengan kejati jateng.
Kedepan kiranya perlu dipikirkan adanya PNS dalam Jabatan Fungsional Tertentu yang berkeahlian khusus menangani perkara dan dibentuk melalui diklat, sehingga dengan PNS berkeahlian khusus dalam beracara, maka penanganan perkara atau gugatan akan dapat selesai secara baik sesuai harapan bersama.
Adapun Materi Bimbingan Teknis tersebut adalah :
1. Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri membawakan materi
– Argumentasi Hukum “Legal Reasoning” Penyelesaian masalah hukum;
– Taktik dan strategi penanganan perkara perizinan dan kepegawaian.
2. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Jawa Tengah membawakan materi “ Taktik dan strategi penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan”.
3. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah membawakan materi “Penanganan Laporan/Pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”
4. Ketua DPC Peradi Kota Surakarta membawakan materi “ Taktik dan Strategi Penanganan Perkara dan Tata Usaha Negara”