Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
02 Oktober 2025
528 Kali
Biro Hukum Evaluasi Perda Pelayanan Publik: Pastikan Layanan publik Sesuai Kebutuhan Masyarakat
asd

Semarang (2/10)  Di tengah tuntutan masyarakat akan layanan publik yang semakin cepat, mudah, dan transparan, Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meninjau aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, bertempat di ruang rapat lantai 5 Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik. Rapat Pengkajian ini dipimpin oleh Amaliya Rahman selaku Subkor Pengkajian dan pendokumentasian produk hukum dan naskah hukum lainnya dan dihadiri oleh Biro Organisasi, Dinas Kominfo, Inspektorat dan Analis Hukum dari Kanwil Hukum Jawa Tengah.

Sejak pertama kali ditetapkan, Perda 7 tahun 2015 telah menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur tata kelola pelayanan publik. Aturan ini menegaskan pentingnya pelayanan yang akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU tersebut mengharuskan setiap penyelenggara layanan memiliki standar pelayanan yang jelas, menyampaikan maklumat pelayanan sebagai bentuk komitmen, menjaga kualitas layanan, serta menyediakan sistem informasi yang terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Empat aspek inilah yang kini menjadi perhatian utama dalam pengkajian. Standar pelayanan akan ditinjau kembali agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Maklumat pelayanan diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kualitas pelayanan pun terus ditingkatkan dengan menekankan inovasi dan adanya ruang bagi masyarakat untuk memberikan penilaian. Tak kalah penting, sistem informasi pelayanan publik perlu diperkuat agar terintegrasi, lebih modern, transparan, dan responsif terhadap perkembangan teknologi.

Melalui kegiatan ini pengkajian menyeluruh dilakukan untuk memastikan substansi dan implementasi perda tetap sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung arah pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Diharapkan diperoleh rekomendasi strategis sebagai dasar perumusan kebijakan lanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan publik.