Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
13 Juni 2025
101 Kali
Biro Hukum Jateng Evaluasi Regulasi Pekerja Anak
asd

Semarang, 13 Juni 2025 — Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan rapat lanjutan analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah di sektor penanggulangan pekerja anak. Rapat analisis dan evaluasi dipimpin oleh Subkor Kajian dan JDIH Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah (Amaliya) dengan dihadiri dari perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Biro Kesra dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Regulasi utama yang menjadi objek evaluasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Pekerja Anak, serta dua regulasi turunannya, yakni Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 94 Tahun 2006 tentang pembentukan Komite Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (yang telah diubah dengan Pergub No. 58 Tahun 2009), dan Pergub Nomor 23 Tahun 2008 tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Pada rapat kali ini, dirumuskan rekomendasi yang akan dikeluarkan terhadap permasalahan dishamoni khususnya terkait dengan batasan usia sebagai pengecualian mempekerjakan anak untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan intelektual. Selain itu Perda Nomor 9 Tahun 2007 juga mengalami potensi permasalahan efektifitas pelaksanaan khususnya terkait Program Umum dan Khusus Penanggulangan Pekerja Anak termasuk rencana aksi penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

Pada kesempatan dimaksud, juga dibahas terkait dengan pengarusutamaan HAM dalam analisis dan evaluasi Perda Pekerja Anak. Kementerian HAM akan memberikan kajian pengarusutamaan HAM terhadap Perda Pekerja Anak Provinsi Jawa Tengah untuk mendukung hasil analisis dan evaluasi dimaksud.

Diharapkan dengan adanya pengkajian analisis dan evaluasi, maka kebijakan Pekerja Anak di Jawa Tengah dapat terevaluasi sehingga penanggulangan pekerja anak di Jawa Tengah dapat lebih responsif terhadap tantangan zaman dengan memperhatikan perlindungan HAM bagi anak. (ndm)