Semarang, 17 Juni 2025 - Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat pembahasan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Peternakan dan Perikanan di ruang rapat Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah. Rapat dipimpin oleh Priandito Roby Bramantyo, SH, MH (Analis Hukum Ahli Madya) selaku Sub Koordinator Wilayah II Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dan dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Boyolali dan Perangkat Daerah terkait, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam forum fasilitasi tersebut, Biro Hukum menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali harus disusun dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Salah satu asas penting yang ditekankan adalah asas 'dapat dilaksanakan'. Selain itu, substansi pengaturan dalam rancangan peraturan daerah tersebut juga harus disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali.
Hasil rapat menyepakati beberapa hal penting, antara lain: perlunya penguatan substansi mengenai peran serta masyarakat dan sinergitas antar pihak dalam penyelenggaraan peternakan dan perikanan, pengaturan aspek teknis seperti standar teknik usaha perikanan pada tahap pengolahan dan pemasaran agar diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati, serta perlunya penyesuaian ketentuan mengenai sanksi agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Diharapkan setelah ditetapkan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Peternakan dan Perikanan menjadi Peraturan Daerah dapat menjadi produk hukum daerah yang efektif, efisien, dan implementatif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Peternakan dan Perikanan. (Aj)