Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
21 Agustus 2025
220 Kali
Biro Hukum Setda Jateng Gelar Rapat Fasilitasi Ranperda Cadangan Pangan Kabupaten Sragen
asd

Semarang, 21 Agustus 2025 – Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat pembahasan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sragen tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah pada Kamis (21/8) di ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.

Rapat dipimpin oleh Priandito Roby Bramantyo, SH, MH, Analis Hukum Ahli Madya selaku Subkoordinator Wilayah II Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota, dan dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Sragen, perangkat daerah terkait, serta Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah.

Dalam pembahasan, Biro Hukum menyampaikan pentingnya pengaturan mengenai pengelolaan cadangan pangan tidak hanya terbatas pada aspek penyediaan, penyaluran, dan pelaporan, tetapi juga mencakup partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah menekankan agar Ranperda ini diselaraskan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen, serta dapat mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Melalui penetapan Ranperda ini, diharapkan penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Sragen dapat terlaksana dengan baik, sekaligus mewujudkan tujuan penyusunan peraturan tersebut.