Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI nomor: HAMHA.02.01.01.04 tanggal 5 Januari 2024 perihal Pemberitahuan Awal Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2024, Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan Desk Kabupaten/Kota Peduli HAM dengan sasaran peserta dari Bagian Hukum Kabupaten/Kota serta SKPD/OPD se-Jawa Tengah.
Tujuan Desk Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagai upaya pengumpulan data dan bahan pelaporan Kabupaten/Kota Peduli HAM. Sesuai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM. Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM terdiri dari :
A) Hak Sipil Dan Politik :
1. Hak atas Bantuan Hukum
2. Hak atas Informasi
3. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
4. Hak atas Keberagaman dan Pluralisme
5. Hak atas Kependudukan
B) Hak Ekonomi, Sosial Budaya
1. Hak atas Kesehatan
2. Hak atas Pendidikan
3. Hak atas Pekerjaan
4. Hak atas Lingkungan yang Baik dan Sehat serta Hak atas Perumahan yang layak
5. Hak Perempuan dan Anak
Setiap aspek memiliki masing-masing indikator yang menggambarkan pelaksanaan hak dari sisi struktur, proses, dan hasil, dengan total jumlah sebanyak 120 indikator.
Upaya Peduli HAM merupakan inisiatif dari pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam aspek penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Adapun pelaksanaan desk Kabupaten/Kota Peduli HAM dibagi di 3 (tiga) wilayah yakni di Kabupaten Banyumas (19 s.d 20 Februari 2024), Kabupaten Brebes (22 s.d 23 Februari 2024) dan Kota Surakarta (27 s.d 28 Februari 2024).