Mungkid, 10 Desember 2024 bertempat di ruang Command Center Kabupaten Magelang, Tim JDIH Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Desk Pendampingan E Report Pengelolaan JDIHN Tahun 2024 di lingkup Eks Karisidenan Kedu, yakni Bagian hukum dan Sekretariat DPRD (Kabupaten Kebumen, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kota Magelang, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Universitas Tidar).
Kegiatan ini selain untuk memastikan kesiapan anggota JDIH di wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam memenuhi data dukung pengisian e-reporting juga bertujuan agar pemenuhan kewajiban pelaporan kinerja pengelolaan anggota JDIHN lebih optimal dan tepat waktu. Sedangkan terhadap data dukung yang kurang atau tidak sesuai agar dapat segera dipenuhi dan penyampaian laporan dilakukan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Pusat JDIH Nasional yakni pada tanggal 31 Desember 2024.
Laporan Pengelolaan JDIH oleh Anggota JDIH (e-reporting) ini dilakukan sebagai dasar pemeringkatan dan pemberian penghargaan Anggota JDIH Nasional Terbaik oleh Menteri Hukum RI. Serta menjadi salah satu aspek penilaian Indeks Reformasi Hukum dengan bobot 20%.