Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
08 Juni 2023
2475 Kali
DPRD dan Pemda : membahas Ranperda Penanganan Konflik Sosial
asd

       Semarang 8 juni 2023, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah telah dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Penangangan Konflik Sosial antara  Pemerintah Daerah (Kesbangpol dan Biro Hukum Setda Prov Jateng) dan DPRD  Provinsi Jawa Tengah. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Penanganan Konflik Sosial merupakan Raperda inisiatif  Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah yang telah ditetapkan sebagai Raperda prioritas dalam program pembentukan Perda Tahun 2023.

 

Secara yuridis Rancangan Peraturan Daerah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Sedangkan secara sosiologis bahwa di Jawa Tengah terdapat beberapa daerah rawan konflik sosial yang ditimbulkan oleh permasalahan SARA, radikalisme, terorisme, sengketa ormas sehingga dibutuhkan kepastian hukum untuk penangannya melalui wadah Rancangan Perda tentang Konflik Sosial.

          Ruang lingkup yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah penanganan konflik meliputi pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik. Diharapkan bahwa Raperda Konflik Sosial yang sedang dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif dapat segera ditetapkan di Tahun 2023 ini dan dapat menciptakan kehidupan masyarakat Jawa Tengah  yang lebih  tenteram dan damai serta terpeliharanya  memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan.