Semarang – Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah periode Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu (25/06/2025), bertempat di ruang rapat lantai V Kantor Gubernur Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program bantuan hukum serta mendorong peningkatan kualitas layanan hukum di wilayah Jawa Tengah.
Rapat evaluasi ini juga menjadi forum strategis untuk memperkuat prinsip penyelenggaraan bantuan hukum yang Profesional, Transparan, Akuntabel, dan Inovatif. Koordinator Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, ZRP. TJ. Mulyono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa selaras dengan program prioritas Gubernur Jawa Tengah, lembaga bantuan hukum (LBH) mitra pemerintah perlu lebih mengoptimalkan layanan, khususnya bantuan hukum non-litigasi yang menyasar Guru dan Kelompok Rentan.
Dalam rapat evaluasi tersebut juga disampaikan bahwa terdapat penambahan kuota bantuan hukum sebanyak 140 layanan, sehingga total bantuan hukum yang disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2025 menjadi 340 layanan. Hingga akhir Triwulan II ini, sebanyak 137 bantuan hukum telah direalisasikan oleh 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang menjalin kerja sama dengan Pemprov Jateng.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan lebih merata, menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, serta terus berkembang seiring tuntutan layanan hukum yang responsif dan inklusif (Lala)