Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
02 Juli 2025
167 Kali
Fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Tatib DPRD Kabupaten Cilacap Oleh Biro Hukum
asd

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini melalui Biro Hukum SETDA melaksanakan rapat fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Prov. Jateng pada hari Rabu (2/7/2025), dipimpin oleh Dian Retno Wulan, SH, Sp.N, M.Kn. (Perancang Peraturan Perundang- Undangan Ahli Muda) selaku Sub Koordinator Wilayah III pada Biro Hukum dan dihadiri oleh Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, anggota DPRD Kabupaten Cilacap, Sekretariat DPRD Kabupaten Cilacap dan Bagian Hukum SETDA Kabupaten Cilacap.

Rancangan Peraturan DPRD dimaksud disusun untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi dan regulasi terkait pengaturan tata tertib DPRD sebagaimana diatur dalam Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, antara lain pengaturan mengenai tugas wewenang, mekanisme pengisian kekosongan Bupati dan/atau Wakil Bupati, keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, serta persidangan dan rapat DPRD.

Pada forum rapat Biro Hukum SETDA Prov. Jateng selaku fasilitator memberikan saran masukan dan pencermatan atas rancangan Peraturan DPRD dimaksud agar nantinya Peraturan DPRD yang telah ditetapkan dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian hukum untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Dari rapat fasilitasi ini akan disusun surat rekomendasi catatan hasil fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan DPRD tersebut untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan DPRD. (Aj)