Magelang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Sektor Perekonomian dan Perizinan, Rabu (26/06). FGD ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha di Kota Magelang.
Betempat di Aula Adipura Kencana, Komplek Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kota Magelang, acara diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Deni Kristiawan. Ia menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan FGD untuk mendiskuskan dan mencari solusi terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Sektor Perekonomian dan Perizinan serta memberikan kesamaan pemahaman pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah. Peserta kegiatan FGD dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, serta akademisi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan pengarahan dari Sekretaris Daerah Kota Magelang Hamzah Kholifi yang menyampaikan harapan terselesainya permasalah hukum yang berkaitan dengan sektor perijinan dan perekonomian di kota Magelang dan perlunya dilakukan analisis dan evaluasi adakah peraturan daerah terkait ada disharmoni peraturan atau kewenangan yang sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya
FGD dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Anggiat Ferdinan. Dalam prakatanya, ia mengapresiasi terselenggaranya FGD ini dan berharap kegiatan ini dapat menghasilkan masukan yang bermanfaat bagi penyempurnaan Perda Sektor Perekonomian dan Perizinan di Kota Magelang.
“Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah telah membentuk Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tahun anggaran 2024. Dengan keanggotaan terdiri dari Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah serta Pejabat Fungsional Analis Hukum dari Biro Hukum Sekretariat Dearah Provinsi Jawa Tengah dan Pejabat Fungsional Analis Hukum dari Bagian Hukum Sekretarian Derah Kota Magelang,” jelas Anggiat.
“Besar harapan kami, Kelompok Kerja ini memperoleh banyak masukan dan pengayaan mengenai realita dan tantangan di sektor Perekonomian dan Perizinan, khususnya realita tantangan serta problematika dalam perspektif perangkat daerah terkait implementasi Peraturan Daerah Kota Magelang sektor Perekonomian dan Perizinan,” pesannya.
Acara inti FGD, adalah pemaparan oleh narasumber dengan dipandu oleh Amaliya Rahman selaku Ketua Tim Pokja dari Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah. Narasumber pertama dari DPMPTSP Kota Magelang Vivi Eri Setyowati, yang memaparkan terkait dengan implementasi dari Perda Kota Magelang yang menjadi objek analisis dan evaluasi.
Dan dilanjutkan Pemaparan narasumber dari Koordinator Pokja Perekonomian, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, BPHN, Kementerian Hukum dan HAM Reza Fikri Febriansyah. Ia menyampaikan pemahaman pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah sebagai bahan penyusunan kebijakan daerah, bahan pengharmonisan dan pembahasan rancangan Perda. Acara ditutup dengan sesi diskusi dengan peserta FGD dan foto bersama.