Semarang, 10/12 – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama Biro Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion “Penguatan Pemahaman dan Langkah Startegis Pemenuhan Kewajiban Akta Perdamaian dan Evaluasi Permen LH 8 Tahun 2009” sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut akta perdamaian Nomor 294/Pdt.G/2025/PN Smg. FGD ini dilaksanakan sebagai langkah persiapan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjelang dateline pemenuhan kewajiban yang disepakati oleh Penggugat “Tim Advokasi Selamatkan Laut Indonesia” dan Tergugat “Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah” dalam Akta Perdamaian Nomor 294/Pdt.G/2025/PN Smg atas gugatan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugar, dengan tidak menerbitkan Perda yang mengatur pengetatan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) sesuai amanat pasal 6 ayat (1) Permen LH 8/2009 .
Acara berlangsung di ruang Badan Anggaran lantai 4 Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, dalam forum ini turut hadir OPD terkait (DLHK, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Pusdataru) dan Stake Holder tekait seperti PLTU Cilacap, PLTU Batang dan PLTU Jepara serta perwakilan Tim Advokasi Selamatkan Laut Indonesia, acara dibuka oleh Ida Nu Saadah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah menyampaikan bahwa dalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki kewenangan untuk menyusun Perda yang mengatur pengetatan BMAL Pembangkit Listrik Tenaga Termal, maka DPRD Provinsi Jawa Tengah siap menindaklanjuti sesuai dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun bila tidak ada kewenangan terkait hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan executive review terhadap Permen LH 8/2009.
Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Dwi P Sasongko seorang Ahli AMDAL dan juga merupakan akademisi dari UNDIP. Dalam paparannya disampaikan bahwa dasar hukum dalam menetapkan baku mutu air bahang (air panas limbah PLTU) yang lebih ketat untuk melindungi ekosistem laut dan nelayan di pesisir Jawa Tengah, terutama Permen LH Nomor 08 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah PLTU Termal, perlu dipastikan kembali kedudukannya khususunya terkait dengan kewenangan Daerah dalam mengeluatkan kebijakan Pengetatan dengan Perda sehubungan dengan adanya perubahan regulasi pasca terbitnya rangkaian Undang-Undang Cipta Kerja.
_1765408662.jpeg)
Dalam pemaparannya, Sasongko menjelaskan bahwa air bahang memiliki dampak langsung terhadap suhu perairan, keseimbangan ekosistem, dan produktivitas tangkap nelayan. Oleh sebab itu penetapan baku mutu termasuk pengetatan perlu mempertimbangkan pula perhitungan debit produksi serta beban daya dukung dan daya tampung lingkungan laut, mengingat secara teknis Laut di wilayah Jawa Tengah pun memiliki kondisi yang berbeda. Selain itu perlu dipertimbangkan juga pertimbangan kepentingan dari stakeholder PLTU yang ada di Jawa Tengah dan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Hal ini sebagaimana dinyatakan para stakeholder PLTU yang ada di Jawa Tengah yang pada prinsipnya PLTU mengikuti seluruh kebijakan Pemerintah, termasuk dalam hal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyusun Pengetatan Perda Baku Mutu Air Limbah Pembangkit Tenaga Termal, namun demikian perlu dipertimbangkan bahwa pengetatan Baku Mutu Air Limbah tersebut tidak menimbulkan cost biaya tinggi dalam operasional serta mengganggu produksi listrik yang dihasilkan PLTU.
Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan DLHK Provinsi Jawa Tengah telah berproses untuk menyusun draft sementara executive review terhadap Permen LH 8/2009 melalui Analisis dan Evaluasi 6 Dimensi khususnya terhadap ruang kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan pengetatan baku mutu air limbah pembangkit listrik tenaga termal dengan Peraturan Daerah Provinsi, yang nantinya akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup sebagai bahan masukan agar Menteri mengeluarkan kebijakan yang menjamin kepastian hukum terhadap kewenangan Daerah yang dipermasalahkan tersebut.