Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
15 Juni 2023
2446 Kali
Focus Group Discussion Penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
asd

The Sunan Hotel Surakarta, 15 Juni 2023. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan FGD yang dihadiri oleh Panitia Khusus VI DPRD Provinsi Jawa Tengah, TAPD Provinsi Jawa Tengah, Perangkat Daerah pengampu retribusi, Unit Pengelola Pendapatan Daerah se Solo Raya. Ketua Panitia Khusus VI Ir. Sriyanto Saputro, MM menyampaikan dalam paparannya bahwa, penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menjadi perhatian karena pada tahun 2024, Pemerintah  Provinsi  Jawa Tengah sudah harus mempunyai Perda baru sebagai dasar pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah. Lebih lanjut Slamet AK, Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa problematika pemungutan pajak dan retribusi berupa piutang yang tidak tertagih yang menjadi beban Daerah. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian dan muatan lokal dalam pengaturan Perda tentang  Pajak dan Retribusi  ini. Kepala  Biro Hukum SETDA Iwanuddin Iskandar SH MHum, menambahkan bahwa perlu ada timeline yang disepakati dan dipatuhi dalam penyusunan Perda ini yang melibatkan eksekutif dan legislatif. Dengan pertimbangan proses evaluasi yang menumpuk di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan diharapkan pada bulan Agustus 2023 proses pembentukan Perda sudah dalam tahapan evaluasi dan September 2023 sudah dapat ditetapkan.