Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
09 November 2023
2255 Kali
Integrasi Produk Hukum Di Lingkungan Perangkat Daerah melalui JDIH Provinsi Jawa Tengah
asd

Semarang, 9 November 2023 bertempat di Ruang Rapat Lantai 10 Gedung BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah selaku Pusat JDIH Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 yang dihadiri oleh perwakilan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Person In Charge (PIC) Tim Pengelola JDIH di Lingkungan OPD Provinsi Jawa Tengah.

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik Provinsi Jawa Tengah bahwa Perangkat Daerah Provinsi merupakan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan dokumentasi serta penginformasian produk hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi masing-masing. Walaupun pada beberapa Perangkat Daerah telah melakukan penginformasian terhadap produk hukum di lingkungan OPD melalui kanal website masing masing Perangkat Daerah, namun sesuai ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional, perlu dilakukan pendokumentasian dan penginformasian baik secara manual maupun digital yang akurat, lengkap dan terintegrasi secara nasional melalui JDIH menuju Satu Data Dokumen Hukum Indonesia.

Oleh karena itu perlu dilakukan Bimbingan Teknis terhadap pengelolaan dokumentasi dan penginformasian produk hukum baik secara fisik maupun secara elektronik yang terintegrasi melalui JDIH. Pada pertemuan dimaksud dilaksanakan pemaparan mekanisme pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum atas dokumen huukum di lingkungan OPD. Selanjutnya atas masukan para anggota JDIH Perangkat Daerah, diperlukan adanya standar dalam pengelolaan dokumentasi dan penginformasian produk hukum yang dikeluarkan oleh Pusat JDIH di Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya standar pengelolaan dokumentasi dan penginformasian produk hukum diharapkan akan memudahkan anggota JDIH dalam melaksanakan tugasnya dalam pengelolaan JDIH.

 

aRa