Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
19 November 2025
600 Kali
Jawa Tengah Raih Rekor MURI atas Pembentukan 8.563 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan
asd

Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Terbanyak di Satu Provinsi, dengan total 8.563 Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Penghargaan tersebut diserahkan kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen, mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dalam acara Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kota Semarang. 

Capaian ini merupakan hasil sinergi erat antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, yang sebelumnya telah dituangkan dalam Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Pelaksanaan Pembinaan Hukum. Nota Kesepakatan tersebut menjadi dasar kolaborasi penguatan akses layanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.

Kepala MURI Jawa Tengah Ari Andriani menjelaskan, apresiasi diberikan atas capaian luar biasa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Pada 6 November 2025, keduanya berhasil memastikan terbentuknya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, sehingga Jawa Tengah menjadi provinsi dengan Pos Bantuan Hukum terbanyak di Indonesia.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menunjukkan komitmen kuat dalam perluasan akses layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.

Wakil Gubernur Taj Yasin Maemoen menyampaikan terima kasih atas penghargaan tersebut. Menurutnya, pencapaian ini menjadi motivasi bagi Jawa Tengah dalam memperkuat komitmen pemerataan keadilan bagi masyarakat.

“Apresiasi ini akan menjadi penyemangat kami untuk terus menghadirkan layanan hukum yang adil, merata, dan dekat dengan masyarakat, terutama di tingkat desa dan kelurahan,” katanya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam keterangannya kepada media, menegaskan bahwa rekor MURI bukanlah tujuan akhir, tetapi bagian dari upaya besar untuk mendekatkan layanan hukum kepada warga.

“Rekor ini bukan tujuan utama. Yang terpenting, pembentukan Posbankum dapat memberikan akses layanan hukum kepada seluruh masyarakat, terutama di lapisan paling bawah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum bertujuan meningkatkan akses keadilan, memperkuat kapasitas warga desa/kelurahan, serta mendorong sinergi antara Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Bantuan Hukum.

“Ini adalah hasil kerja sama dan kolaborasi yang baik dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun perlu diingat, pembentukan Posbankum adalah tahap awal untuk menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kompetensi paralegal, peace maker, serta Organisasi Bantuan Hukum sebagai ujung tombak layanan Posbankum di tingkat desa/kelurahan.