Semarang, 29/7 bertempat di Gedung PKK Ungaran, dilaksanakan desk terhadap Pemenuhan data dukung untuk penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi Jawa Tengah. Penilaian SPBE sebagai key driver transformasi digital yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik menuju puncak tertinggi kepuasan masyarakat pengguna SPBE sehingga ketika masyarakat mengingat SPBE yang terlintas adalah pemerintah yang akuntabel dan layanan yang berkualitas.
Terdapat 47 Indikator Penilaian SPBE yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Salah satu indikator SPBE yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang merupakan indikator ke 44.
Dalam Desk Pemenuhan data dukung penilaian SPBE yang dilaksanakan oleh Biro Organisasi dilakukan pendataan pemenuhan data dukung penilaian SPBE pada indikator JDIH yang pada penilaian tahun 2023 telah mendapatkan peringkat tertinggi yaitu level 5. Oleh karena itu pada kesempatan desk dimaksud dilakukan diskusi untuk pemenuhan data dukung penilaian SPBE pada indikator JDIH untuk dapat Kembali memenuhi kriteria persyaratan level 5 sesuai pedoman Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantapan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Ara