Semarang, 15/4, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bertempat di Aula Kresna Basudewa menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2025, yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Bantuan Hukum. Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat struktural di lingkungan Kanwil, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Biro Hukum), serta para Direktur/Ketua dari 58 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah (Heni Susila Wardoyo) mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, alokasi anggaran bantuan hukum mengalami penurunan yang cukup signifikan oleh karena itu sinergi dengan pemerintah daerah melalui APBD menjadi penting untuk memperkuat pelaksanaan bantuan hukum di daerah agar pelaksanaan bantuan hukum tidak hanya tepat sasaran, tapi juga tepat anggaran dan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum.
Program pembinaan hukum tahun 2025 di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan melalui pemberian bantuan hukum dan fasilitasi permasahan hukum menjadi bagian dari program unggulan yang dicanangkan oleh Gubernur dalam RPJMD 2025-2029. Pemerintah Provinsi telah menargetkan peningkatan kualitas pelayanan hukum, untuk tahun 2025, ditetapkan sejumlah 22 OBH diharapkan dapat meningkat secara signifikan, yakni dari 200 perkara menjadi 340 perkara. Penambahan jumlah perkara yang dapat ditangani ini merupakan langkah strategis untuk menjawab dinamika kebutuhan hukum masyarakat di tengah percepatan pembangunan dan perubahan regulasi, sehingga diharapkan dapat mendorong pemerataan dan upaya perluasan layanan hukum berbasis masyarakat terutama untuk daerah yang belum ada OBH yang terakreditasi seperti di Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Rembang, Kota Magelang, Kota Pekalongan dan Kota Tegal mengingat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Tahun 2024, yang telah menetapkan sebanyak 58 OBH terverifikasi dan terakreditasi untuk periode 2025–2027. OBH tersebut tersebar di 26 dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah (selain kab/kota yang disebutkan tadi).