Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
12 Juni 2025
90 Kali
KAWAL PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERDA KABUPATEN BLORA
asd

Wujudkan regulasi yang adil, tepat dan bermanfaat, Pada hari Selasa (10/6) Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah melalui Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah I melakukan pemantauan terhadap perencanaan pembentukan perda di Kabupaten Blora.  Diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora (Slamet Setiono, SH., MM.) dan didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora.  Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah kabupaten/kota. 

Dari hasil pemantauan tersebut Pemerintah Kabupaten Blora pada saat ini belum melakukan pembahasan beberapa rancangan perda yang tertuang dalam program pembentukan perda. yaitu Pemerintah Kabupaten Blora dalam perencanaan pembentukan perda harus memperhatikan asas-asas pembentukan hukum yang baik, serta mempedomani peraturan perundang-undangan diatasnya. 

Tim Pembinaan dan Pengawasan Wilayah I menyampaikan bahwa dalam perencanaan pembentukan perda harus memperhatikan asas-asas pembentukan hukum yang baik, serta mempedomani peraturan perundang-undangan diatasnya. Selain itu adanya batas waktu terkait rancangan perda tentang RPJMD juga harus segera ditetapkan sebagai perda. Dengan adanya pemantauan tersebut diharapkan Pemerintah Kabupaten Blora dapat melaksanakan dan menyelesaikan perencanaan pembentukan peraturan daerah dalam Tahun Anggaran berjalan. (cin)