Semarang, 29 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Gedung A Lantai V, Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah menerima Konsultasi Pemerintah Kabupaten Brebes terkait dengan Upaya Administrasi yang ditujukan kepada RSUD Brebes. Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Bapak Iwanuddin Iskandar, SH., MHum. dengan didampingi oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum (Bana Bayu Wibowo, SH., MKn) dan staf Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah. Adapun Pemerintah Kabupaten Brebes diwakili oleh Direktur RSUD Brebes (Dr. dr. Rasipin., MKes.), Plh. Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Brebes (A. Heri Wibowo) dan jajaran Pemerintah Kabupaten Brebes.
Konsultasi ini berkenaan dengan Upaya Administrasi terhadap Keputusan Direktur RSUD Brebes tentang Pembentukan Tim Seleksi Penerimaan Tenaga Mitra pada BLUD RSUD Brebes dan Keputusan Direktur RSUD Brebes tentang Pembentukan Tim Seleksi Penerimaan Tenaga Mitra Tahp II pada BLUD RSUD Brebes Tahun 2024 yang dilayangkan oleh Ahmad Soleh, SH., MH & Partners Advocates and Legal Consultant. Dalam suratnya disampaikan bahwasanya rekrutmen yang dilakukan oleh RSUD Brebes tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak adanya keterbukaan publik. Hal ini telah diklarifikasi dan ditanggapi oleh Direktur Brebes yang menyatakan bahwa rekrutmen yang dilakukan oleh RSUD Brebes telah sesuai dengan prosedur dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-Undangan.
(lala)