Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
17 Juni 2025
16 Kali
KONSULTASI RSUD KARDINAH TERKAIT WANPRESTASI
asd

Selasa, 17 Juni 2025, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan dari RSUD Kardinah Kota Tegal dalam rangka konsultasi hukum. Pertemuan ini membahas permasalahan yang timbul dalam perjanjian kerja sama antara rumah sakit dan pihak ketiga, khususnya terkait pengelolaan lahan parkir.

Hadir dalam konsultasi tersebut Direktur RSUD Kardinah (Zaenal, yang didampingi oleh Kepala Bagian Umum. Adapun substansi yang dikonsultasikan berkaitan dengan sengketa perjanjian pengelolaan lahan parkir, yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tegal dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN.Tgl. Permasalahan utama terletak pada ketidaksesuaian interpretasi atas jangka waktu perjanjian, yang kemudian menjadi objek gugatan wanprestasi.

Konsultasi diterima oleh ZRPTJ Mulyono Koordinator Bantuan Hukum dan HAM didampingi oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum Biro Hukum, yang menyampaikan sejumlah rekomendasi diantaranya, penting bagi RSUD Kardinah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap klausul-klausul dalam dokumen perjanjian yang dimaksud, serta menyiapkan langkah strategis sebagai respons terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Pilihan untuk menunggu putusan pengadilan atau mengupayakan jalur damai juga dipertimbangkan sebagai bagian dari penyelesaian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

Kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi dan dukungan Biro Hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi perangkat daerah yang menghadapi permasalahan hukum, guna memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. (lala)