Semarang, 27 September 2023. Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan dari Nagoya University Japan (Bapak Prof. Shimada Yuzuru) dalam rangka penelitian tentang kebijakan pembentukan Perundang-undangan di Jawa Tengah diterima oleh Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah (Bapak Iwanuddin Iskandar) beserta jajaran dari semua Bagian yang mengampu penyusunan Perundang-undangan.
Dalam kesempatan ini Kepala Biro Hukum menyampaikan paparan terkait proses Pembentukan produk hukum di Jawa Tengah, dimana Provinsi melaksanakan fungsi otonomi daerah yang diberikan kewenangan untuk membentuk Peraturan Daerah serta peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Dalam menjalankan peran tersebut wakil Pemerintah Pusat di daerah, Biro Hukum melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Selain itu dalam prosen Pembentukan produk hukum Pemerintah Daerah terkadang dihadapkan pada tumpang tindih kebijakan / regulasi di tingkat pusat, yang dijadikan pedoman oleh daerah, oleh karena itu diperlukan sinergi/kerjasama yang baik antara Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat (khususnya Kementerian Hukum dan HAM Jateng dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia) dalam penyusunan produk hukum di Jawa Tengah. Sinergi/kerjasama tersebut menjadi kunci agar regulasi di Jawa Tengah dapat tertata dengan baik serta tercipta harmonisasi / regulasi di level Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.