Semarang, Pada hari Selasa 21 Juli 2020, Kepala Biro Hukum Bapak Iwanuddin Iskandar, SH, M.Hum mewakili Gubernur Jawa Tengah menerima Kunjungan Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan kerja di pimpin oleh Bapak Anton Prabu Semendawai, SH., MKn. Beserta tiga belas Anggota Bapemberda DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tujuan untuk berdiskusi terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang mencakup penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Beberapa pertanyaan yang diajukan Bapemperda DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain terkait tentang penerapan Permendagri 120 Tahun 2018, pelaksanaan Analisis Kebutuhan Perda (AKP), Pemenuhan Target dan Perubahan Propemperda Tahun 2020 terkait Wabah COVID 19, dan Pembahasan Raperda selama Wabah COVID 19. Bertempat di Ruang Rapat Asisten Lantai 4 Gedung A SETDA Provinsi Jawa Tengah, kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, penggunaan setengah kapasitas ruang rapat, dan pembatasan waktu diskusi yang hanya dilakukan selama 1 jam saja.
Hasil dari kunjungan kerja tersebut diharapakan Bapemperda DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan referensi dan melihat apa yang telah dilakukan Provinsi Jawa Tengah dalam pembentukan Propemperda selama masa COVID 19.