Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
31 Maret 2023
2576 Kali
Kunjungan Komisi II DPR RI Terkait Pembahasan RUU Tentang Provinsi Jawa Tengah
asd

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta jajaran, Pimpinan DPRD Jawa Tengah, perwakilan akademisi dari beberapa Univesitas dan segenap stakeholders menerima kunjungan Komisi II DPR RI dalam rangka ramgkaian pembahasan pengaturan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang  Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, Kamis 16 Maret 2023.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan, pihaknya berinisiatif untuk melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan daerah-daerah di Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Sebab, hal ini dipandang urgen karena dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara. Padahal di sisi lain telah disepakati bahwa sejak dikeluarkannya dekrit Presiden pada tahun 1959, maka konstitusi Negara Republik Indonesia kembali pada UUD NRI 1945.

Gubernur menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Komisi II DPR RI, salah satu hal penting yang perlu diluruskan adalah tentang sejarah kelahiran Provinsi Jawa Tengah. Yang ditetapkan  dalam Peraturan Daerah  Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah disebutkan bahwa Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah diperingati setiap tahun pada tanggal 15 Agustus.

Hal ini tidak selaras dengan sejarah yang menyebutkan bahwa Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro diangkat menjadi Gubernur Jawa Tengah pertama pada 19 Agustus 1945.

Gubernur menambahkan, “Jangan sampai asumsi atau pikiran-pikiran yang mengatakan bahwa Gubernur pertama (Jawa Tengah) tidak diakui, tidak. Kami mengakui seluruh gubernur. Bahwa ada perbedaan tanggal lahir itu dibicarakan, hanya butuh keputusan politik berbasis pada sejarah yang ada saja. Oleh karena Gubernur Jawa Tengah berharap agar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 dilakukan kajian untuk disesuaikan dengan memperhatikan aspek yuridis (RUU ) tentang  Pembentukan Provinsi Jawa Tengah) dan aspek historis yang ada.

 

(PSP)