Semarang (31/7/2018) Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan kerja dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara. Kunjungan kerja ini diikuti oleh tujuh orang staf Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari Kasubag Tata Usaha (Bp. Risman Bumulo), Kasubag Penyusunan Perda (Bp. Johan Pontoh, SH), Pelaksana Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum (Ibu Jovita Pusung dan Ibu Grace Kuhu), Pelaksana (Ibu Fythria Lumintang, SH, dan Ibu Nyoman Y.A Nirmala, SH), dan Tenaga Harian Lepas Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum (Bp. Yosafat O. Makapindar, S.Kom) dan dalam kunjungannnya diterima oleh Kabag Pengawasan Produk Hukum Daerah Kab/Kota dan JDIH (Bp. ZRP. TJ. Mulyono, SH, MH) beserta Kasubag Dokumentasi dan Sosialisasi Hukum (Ibu Dian Retno Wulan, SH.Sp,N, M.Kn), Kasubag Rancangan Peraturan Daerah (Bp. Agus Nugroho Adi P. SH, MH), dan staf pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini melibatkan dua bagian/ unit kerja, yaitu bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Kab/Kota dan JDIH dan bagian Perundang-Undangan. Tujuan dari kunjungan kerja ini adalah untuk studi/kajian tentang Pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam Sistem Elektronik, pelaksanaan sinkronisasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah, serta pemahaman peraturan daerah mengenai pemberian bantuan hukum di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kegiatan ini diawali dengan pemaparan oleh perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan dilanjutkan dengan sharing dan tanya jawab. Hal yang dibahas pertama adalah mengenai pengelolaan JDIH, yaitu mekanisme mulai dari awal pembangunan website JDIH sampai dengan tata cara pengolahan informasi produk hukum dari bentuk fisik sampai proses dimuat/diupload kedalam website JDIH.
Selanjutnya adalah pembahasan mengenai Penyusunan Peraturan Daerah, dalam hal ini adalah sinkronisasi penyusunan peraturan daerah tentang Bantuan Hukum yang telah dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Tengah yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin, serta dilengkapi Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin.