Semarang, 27 April 2023 Berdasarkan surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tanggal 3 Maret 2023 Nomor W13.HA.02.04-50 perihal Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Laporan capaian pelaksanaan aksi HAM Pemerintah Daerah secara teknis dilakukan 4 (empat) bulan sekali melalui tahapan B04, B08, B12 dan disampaikan kepada Presiden setiap 12 (dua belas) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan;
Khusus pelaporan capaian RANHAM B04 akan dilaksanakan pada tanggal 28 April sampai dengan 05 Mei 2023 melalui sistem pemantauan Kantor Staf Presiden aplikasi serambi ksp.go.id;
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dilakukan berdasarkan capaian aksi HAM pada periode Januari - April 2023;
Format laporan dan format lampiran/data dukung untuk pelaporan aksi HAM Daerah Tahun 2023 (B04, B08 dan B12) dapat diunduh pada Link Aksi HAM dan Format Tahun 2023
Maya