Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
24 Mei 2025
87 Kali
Pemerintah Provinsi Harmonisasi Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
asd

SEMARANG – Senin (19/05) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Ruang Rapat Bima, Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwilkum). Dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Delmawati) dan dihadiri para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan kanwilkum serta perwakilan OPD Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri Biro Hukum dan Biro Organisasi.

Delmawati menyampaikan bahwa pentingnya pengharmonisasian Raperda ini agar seluruh ketentuan yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam rapat tersebut, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng menyampaikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan struktur dan redaksi Ranperda agar lebih jelas, sistematis, dan sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Tim juga menekankan pentingnya memastikan kejelasan konsep dan kesesuaian aturan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Dalam kesempatan tersebut Biro Hukum menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah  merupakan program prioritas Gubernur Jawa Tengah. Raperda dimaksud saat ini dalam pembahasan tingkat I bersama DPRD Provinsi Jawa tengah dan simultan diajukan harmonisasi ke Kanwilkum Jateng  dan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

Biro Organisasi menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebelumnya juga sudah dikonsultasikan ke FKKPD Kementerian Dalam negeri dimana dalam Ranperda ini akan ada penggabungan perangkat daerah dan pembentukan dinas baru dan berharap pencermatan substansi dalam raperda ini agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rest)