Senin, 21 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan mediasi di luar pengadilan atas gugatan Tim Advokasi Selamatkan Laut Jawa kepada Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah yang bertempat di Ruang Kalpataru Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Mediasi ini merupakan tawaran Pemerintah Jawa Tengah untuk mencari jalan tengah atas gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat, yang saat ini tengah memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Semarang.
Tim Advokasi Selamatkan Laut Jawa resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Tengah dan DRPD Provinsi Jawa Tengah terkait dengan tuntutan untuk menerbitkan Peraturan Daerah terkait dengan pengetatan baku mutu air limbah PLTU. Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan register perkara nomor 294/Pdt.G/2025/PN.Smg d Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam pelaksanaan mediasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah, sedangkan DPRD Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Tenaga Ahli DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Dalam mediasi tersebut turut hadir untuk memberikan kajian teknis terkait lingkungan, Ahli Lingkungan Universitas Diponegoro, Dr. Dwi P Sasongko, MSi. Dalam penjelasannya diterangkan terkait dengan teknis dalam penentuan baku mutu air bahang harus mempertimbangkan karakteristik kegiatan dan karakteristik lingkungan. Penetapan Baku Mutu Air Bahang telah terstandar secara nasional oleh Menteri Lingkungan Hidup, sedangkan pengetatan baku mutu air bahang harus mempertimbangkan karakteristik kegiatan dan karakteristik lingkungan. Oleh karena hal tersebut, maka pengetatan baku mutu air bahang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah dalam AMDAL/UKL UPL..
Lebih lanjut, Dr. Sasongko juga menerangan secara teknis perbedaan antara outlet kondensor dan outfall, yang menjadi pokok dari gugatan Penggugat. Dalam keterangannya Dr. Sasongko berpendapat perlu adanya pencermatan lebih lanjut mengenai gugatan terutama dari segi teknis pembuangan limbah PLTU.
Hadir juga dalam mediasi tersebut PLTU yang beroperasi di Jawa Tengah, salah satunya yaitu PLTU Tanjung Jati. Dalam keterangannya, dijelaskan bahwa PLTU sudah melakukan kewajiban yang mengacu pada aturan lingkungan hidup. PLTU juga telah secara mengikuti propernas yang disediakan oleh Kementerian LH dan masih sesuai dengan baku mutu.
Terkait dengan petitum gugatan dari Tim Advokasi Selamatkan Laut Jawa yang intinya meminta penerbitan Perda untuk pengetatan Baku Mutu Air Bahang, Tenaga Ahli DPRD Provinsi Jawa Tengah (Andiyono), berpendapat bahwa Teknis penyusunan Perda, terutama apabila inistiatif dewan terdapat beberapa tahapan dan membutuhkan waktu yang lebih Panjang. Jika putusan pengadilan memutuskan untuk membuat Perda maka tidak bisa serta merta dilaksanakan mengingat adanya kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan hasil mediasi hari ini, Tim Advokasi Selamatan Laut Jawa akan mempelajari kajian teknis dan dampak yang telah dipaparkan yang selanjutnya pada hari Kamis, 24 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Semarang akan dilakukan Sidang Lanjutan dengan agenda mediasi Para Pihak. (Lala)